Tugas dan Fungsi PPID

TUGAS DAN FUNGSI PPID KPU KABUPATEN BENGKULU TENGAH

 

Tugas PPID :

a.  Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan

KPU Kabupaten Bengkulu Tengah;

b.  Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah;

c.   Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah;

d.  Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

e.  Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

f.   Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;

g.  Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas 14 (empat belas) Informasi Publik yang akan dikecualikan;

h.  Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;

i.    Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan

j.   Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.


Fungsi PPID :

a.  Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;

b.  Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;

c.   Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;

d.  Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;

e.  Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;

f.    Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan

g.  Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.