TUGAS DAN FUNGSI PPID KPU KABUPATEN BENGKULU TENGAH
Tugas PPID :
a. Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan
KPU Kabupaten Bengkulu Tengah;
b. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik di lingkungan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah;
c. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU Kabupaten Bengkulu Tengah;
d. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
g. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas 14 (empat belas) Informasi Publik yang akan dikecualikan;
h. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
i. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
j. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.
Fungsi PPID
:
a. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
c. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
d. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
e. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
f. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
g. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.