Asas Pemilu jelas diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Keenam asas ini menjadi pedoman bagi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu.
1. LangsungAsas langsung adalah kewajiban pemilih memberikan hak pilihnya secara langsung tanpa perantara orang lain. Setiap warga negara mempunyai hak untuk menentukan pilihannya dengan pikiran, hati nurani dan tanpa perwakilan pihak lain.
2. UmumAsas umum tentu menjamin hak warga negara yang telah memenuhi syarat untuk ikut serta dalam Pemilu. Pentinya adalah memastikan tidak ada diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, gender, maupun status sosial. Prinsip ini juga sebagai bentuk dorongan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Umum.
3. BebasAsas bebas merupakan bentuk pemilih berhak menentukan pilihannya tanpa paksaan, ancaman dan tekanan dari pihak lain. Asas bebas menyakinkan hak setiap warga negara yaitu suara mereka menjadi bentuk kedaulatan rakyat.
4. RahasiaAsas rahasia adalah asas yang menjamin kerahasiaan pilihan. Asas ini menegaskan tidak ada orang lain yang tahu atas pilihan orang lain. Hal ini menjadi dasar untuk menjaga kejujuran dan integritas dalam proses Pemilu.
5. JujurAsas kejujuran adalah dasar berpikir dan tindakan penyelenggaraan Pemilu. Selain itu juga baik penyelenggaran, peserta Pemilu dan pemilih wajib menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran. Hal ini menjadi sangat penting agar menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara Pemilu. Juga, hasil dari Pemilu menjadi cerminan kehendak dan kedaulatan tanpa manupulasi maupun tindakan yang menyalahi aturan.
6. AdilAsas adil merupakan bentuk kesetaraan dan perlakuan yang sama bagi peserta Pemilu maupun pemilih tanpa keberpihakan dan ketimpangan. Penyelenggara harus memberikan ruang yang setara kepada semua pihak, baik dari proses pendaftaran hingga perhitungan dan penetapan hasil Pemilu.
Prinsip Penyelenggaraan PemiluSelain berpedoman pada asas LUBER JURDIL, penyelenggaraan Pemilu di Indonesia juga berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut: meliputi kemandirian, integritas, profesionalitas, kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas. Prinsip tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
1. Kemandirian dan IntegritasKemandirian adalah bentuk lembaga penyelenggara Pemilu dimana merupakan lembaga independen yang bebas dari intervensi pihak manapun. Sementara prinsip integritas memastikan penyelenggara berpegang pada moral yang baik, kejujuran, dan komitmen pada keadilan dalam proses Pemilu.
2. Profesionalitas dan Kepastian HukumPrinsip profesionalitas menegaskan penyelenggara Pemilu melaksanakan kinerja sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Juga dalam prinsip kepastian hukum menjamin seluruh proses Pemilu berjalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan secara konsisten.
3. Keterbukaan dan AkuntabilitasPrinsip keterbukaan menjamin bahwa informasi terkait proses penyelenggaraan Pemilih dapat diakses dan secara baik dan transparan. Selain itu, akuntabilitas menegaskan bahwa setiap keputusan dan tindakan penyelenggara dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
4. Efisiensi dan EfektivitasPrinsip efisiensi dan efektivitas menekankan pentingnya penggunaan sumber daya secara baik dan optimal agar proses tahapan pelaksanaan Pemilu berjalan lancar, hemat biaya, namun tetap mendapatkan hasil Pemilu yang berkualitas.
Asas dan prinsip Pemilu merupakan sebuah dasar yang menjaga demokrasi di Indonesia berjalan dengan baik dan bermartabat. Dengan Pemilu yang berasaskan LUBER JURDIL dan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi nilai integritas akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi dan legitimasi terhadap hasil Pemilu.